LUQOTHOH

Tentang barang temuan

LUQOTHOH

Apa yang seyogyanya dilakukan pada barang luqothoh?

  1. Definisi : Luqothoh adalah (1) barang berharga yang ditemukan (2) pada tempat umum (3) yang tidak diketahui siap pemiliknya
  2. Penjelasan dari definisi :
  3. barang berharga : mencakup uang atau lainnya yang bernilai
  4. Pada tempat umum : maksudnya ditemukan pada tempat yang tidak ada pemiliknya seperti menemukan kitab di tengah jalan atau di area kuburan. Sedangkan jika ditemukan di tempat yang bertuan, maka barang tersebut adalah milik orang tersebut jika dia mengakuinya, jika dia tidak mengakui barang tersebut sebagai barangnya, maka ditanyakan kepada pemilik sebelumnya dari tempat tersebut, jika dia tidak mengakuinya, maka berlanjut pada orang yang menghidupkan tempat tersebut, jika tidak mengaku, maka barang tersebut menjadi barang luqothoh
  5. Tidak diketahui siapa pemiliknya : jika diketahui pemilik dari barang tersebut, maka dikembalikan kepadanya, dan tidak disebut barang luqothoh
  • Rukun-rukun berlakunya hukum luqothoh
    • Pengambilan barang
    • Orang yang mengambil
    • Barang yang diambil
  • Hukum mengambil barang luqothoh
    • Wajib, dengan dua syarat
      • Dia adalah satu-satunya orang yang amanah di tempat itu
      • Ditakutkan jika dia meninggalkan barang tersebut, maka barang akan rusak
    • Dianjurkan : jika dia yakin dengan sifat amanah pada barang tersebut nantinya, sedangkan masih ada orang lain yang amanah
    • Mubah : jika dia tidak yakin, dia bisa amanah pada barang tersebut nantinya, namun pada saat menemukan barang tersebut dia yakin bisa amanah
    • Makruh : jika dia tidak yakin bahwa dia bisa amanah dengan barang tersebut nantinya, dan dia adalah orang fasik
    • Haram        : jika dia yakin bahwa dia tidak akan amanah dengan barang tersebut nantinya
  • Apa yang dilakukan setelah mengambil barang luqothoh
    • Mengumumkannya atau menyerahkannya kepada hakim yang adil
    • Jika dia mengambil barang luqothoh, maka barang tersebut masuk dalam tanggungannya, kecuali jika hanya menggerakkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa mengangkatnya
  • Hak barang luqothoh : jika seorang mengambil barang luqothoh, maka dia harus memenuhi 3 hak barang luqothoh, yakni :
    • Hendaknya dia mengetahuinya, disunahkan mengetahuinya ketika akan mengambilnya, jika dia hendak mengumumkannya, maka hukumnya menjadi wajib, jika dia ingin memilikinya maka dia harus tahu jenis, ukuran, wadahnya dan talinya.
      • Mengetahui jenis barang luqothoh : apakah berbahan emas, perak, kertas, atau bahan lainnya
      • Mengetahui ukurannya : jumlahnya atau takarannya atau beratnya
      • Mengetahui wadahnya : apakah wadahnya terbuat dari kulit atau kain atau berupa kantong, ember, kotak atau karton
      • Talinya : yakni yang digunakan mengikat barang tersebut
  • Disunahkan menulis : “aku menemukan barang ini pada waktu sekian”, dan menuliskan sifat-sifat
    • Hendaknya menjaga barang tersebut dengan penjagaan yang standar. Jika dia tidak menjaganya dengan penjagaan standar, kemudian barang tersebut rusak, maka orang tersebut menanggungnya
    • Hendaknya mengumumkan barang luqothoh tersebut untuk mencari pemiliknya

Tata cara mengumumkan barang luqothoh

  • Dari segi tempat : dia mengumumkan di tempat dia menemukan barang luqothoh tersebut dan tempat berkumpulnya manusia
    • Dari segi waktu : sekira pengumuman awal belum dilupakan, sehingga tidak dianggap pengumuman yang kedua sebagai pengumuman baru namun hanya sebagai pengulangan pengumuman yang pertama yang disandarkan padanya, serta menyebutkan beberapa sifatnya dan tidak menyebutkan semua aibnya
  • Lama masa mengumumkan barang luqothoh
    • Jika barang luqothoh tersebut adalah barang yang tidak berharga sama sekali seperti satu buah kurma : maka tidak wajib mengumumkannya dan orang yang menemukannya bisa memerdayakannya dan tidak mengapa memakannya
    • Jika barang luqothoh tersebut adalah barang yang remeh : sekira pemilik asli tidak akan terlalu kecewa dengan hilang nya barang tersebut (semisal uang setengah dirham), maka hendaknya mengumumkannya beberapa waktu sekira besa dugaan bahwa pemiliknya membuangnya
    • Jika barang luqothoh adalah barang yang berharga : seperti mobil, maka hendaknya mengumumkannya selama satu tahun kemudian memilikinya setelah masa itu dan menanggungnya, jika pemiliknya datang maka dia mengembalikannya jka barang tersebut masih ada, jika barang luqothoh tersebut sudah tidak ada maka dia membayar seharga barang tersebut atau mengganti dengan barang yang sama
  • Wajib menyebutkan shighot kepemilikan terhadap barang luqothoh setelah lewatnya masa satu tahun mengumumkan (menurut pendapat yang mu’tamad), semisal dia berkata : “aku miliki mobil ini”
  • Tahapan mengumumkan barang luqothoh
    • Dalam jangka waktu SEMINGGU PERTAMA, hendaknya dia mengumumkan sehari dua kali pada pagi dan petang
    • Selanjutnya dia mengumumkannya pada waktu petang saja selama SEMINGGU ATAU DUA MINGGU
    • Hendaknya dia mengumumkan seminggu sekali atau dua kali hingga sempurna jangka waktu TUJUH MINGGU
    • Selanjutnya dia mengumumkan setiap bulan satu kali atau dua kali hingga akhir tahun
  • Pembagian luqothoh : luqothoh terbagi menjadi dua : benda hidup dan benda mati
    • Luqothoh berupa benda, dibagi menjadi tiga:
      • Barang yang tidak tahan lama, artinya dia akan berubah dan menjadi rusak sebab berlalunya waktu seperti makanan dan buah-buahan maka dia bisa memilih antara dua hal :
        • Seketika itu memilikinya dan menanggung tebusannya jika pemiliknya datang
        • Menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan dari barang luqothoh tersebut
      • Barang yang perlu dirawat sehingga tidak rusak atau mati, seperti kurma dan anggur, jika ditinggalkan maka akan berubah dan menjadi rusak. Apabila dirawat, maka akan menjadi matang

Maka hendaknya dia melakukan yang paling maslahah dan paling bermanfaat dan layak bagi pemilik, berupa dua pilihan :

  1. Merawatnya hingga menjadi matang dan menjaganya, sedangkan biaya penjagaan diambil dari barnag luqothoh itu sendiri, dengan cara dia menjual sebagian dari barang luqothoh tersebut, kecuali jika orang yang menemukan ikhlas membiayai
    1. Menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan dari barang luqothoh tersebut
    1. Barang yang tahan lama, seperti barang-barang dari besi dan kayu atau alat-alat elektronik, maka bisa memilih antara dua hal
      1. Menjaganya
      1. Memilikinya setelah mengumumkan nya, dengan syarat dia menanggung tebusannya jika pemiliknya datang
    1. Luqothoh berupa hewan, terbadi menjadi dua
      1. To be continued
  2. Masalah-masalah dalam bab luqothoh
    1. Jika seseorang mengaku memiliki barang luqothoh, apa yang seharusnya dilakukan:
      1. Jika dia bisa menyebutkan sifat-sifatnya saja, maka tidak wajib menyerahkannya, namun jika orang yang menemukan mempercayainya maka boleh diserahkan
      1. Jika dia memiliki bukti saja (dua saksi atau satu saksi dan dibarengi sumpah), maka wajib menyerahkannya kepadanya
      1. Jika dia tidak menyebutkan sifat-sifat barang luqothoh dan tidak memiliki bukti, maka tidak boleh diserahkan
      1. Jika dia menyebutkan sifat-sifat barang luqothoh dan memiliki bukti, maka wajib menyerahkan barang luqothoh tersebut
    1. Apabila pemilik datang, apakah barang luqothoh dikembilan beserta tambahan yang menyatu atau tambahan yang terpisah?
      1. Apabila pemilik datang sedangkan barang luqothoh belum dimiliki oleh penemu, semisal pemilik datang pada masa pengumuman, maka barang luqothoh dikembalikan beserta tambahan yang menyatu seperti lemak dan diserahkan juga tambahan yang terpisah seperti anak
      1. Apabila pemilik datang sedangkan barang luqothoh sudah dimiliki oleh penemu, maka dikembalikan dengan tambahan yang menyatu saja, sedangkan tambahan yang terpisah tetap dimiliki oleh penemu
    1. Hukum barang luqothoh di tanah Haram Mekah, tidak boleh mengambilnya untuk dimiliki tetapi wajib mengumumkannya selamanya, dan jika dia menemukannya di Masjidil Haram maka dia mengumumkannya di sana
    1. Hukum mengumumkan di dalam masjid adalah makruh jika tidak mengganggu ketenangan, jika sampai mengganggu ketenangan maka hukumnya haram, kecuali di Masjidil Haram karena di sana adalah tempat berkumpulnya manusia
    1. Hukum jika barang luqothoh rusak,

Orang yang menemukan menanggungnya jika sudah menjadi miliknya (setelah diumumkan selama satu tahun), maka dia menanggung dengan mengganti barang yang sama atau kalau tidak menemukan maka mengganti seharga barang tersebut

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart